Perbedaan SPKLU kemudian SPLU: Fungsi juga cara penggunaannya

Ibukota (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik dan juga kemajuan teknologi, sejumlah istilah baru yang mana muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU serta SPLU.
Kedua infrastruktur ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi mempunyai fungsi yang berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Sumber Listrik Umum) disediakan untuk keinginan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU di rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya penyimpan daya kendaraan listrik seperti mobil serta bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan dalam Tanah Air pada tahun 2019 sebagai pendukung permintaan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang digunakan bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang dimaksud lebih banyak cepat, hemat waktu, juga praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak di tempat kejadian strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, juga tempat-tempat lain yang banyak dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan bervariasi jenis konektor pengisian yang digunakan kendaraan listrik ke Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo juga DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran tempat kejadian SPKLU di dalam Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Pemberi Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan tambahan awal pada tahun 2016 dan juga awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi beragam perangkat elektronik kemudian peralatan usaha kecil seperti penjual kaki lima.
SPLU miliki kapasitas daya yang lebih banyak rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini memiliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, serta stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan di dalam trotoar, taman kota, atau area masyarakat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi penduduk secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya elemen penyimpan daya kendaraan listrik ringan seperti sepeda gowes motor listrik, tetapi bukan dirancang untuk kendaraan listrik yang dimaksud lebih tinggi besar yang tersebut memerlukan daya lebih tinggi tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU kemudian SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU dan juga SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan juga menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih besar kecil dan juga standar tegangan PLN, sehingga sanggup digunakan untuk beraneka keinginan umum pada luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui perangkat lunak Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik dalam PLN atau merchant resmi.
Kedua infrastruktur ini mempunyai kegunaan yang digunakan signifikan pada menggalang perkembangan infrastruktur listrik modern pada Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di dalam Indonesia, ketersediaan SPKLU berubah jadi faktor penting di menggalang mobilitas yang digunakan lebih banyak ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi penduduk untuk mendapatkan listrik secara legal serta fleksibel, khususnya bagi mereka itu yang digunakan membutuhkan listrik dalam lokasi yang mana belum memiliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU serta SPLU
Selain perbedaan di fungsi kemudian kapasitas daya listrik, cara penyelenggaraan SPKLU dan juga SPLU juga miliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah di menggunakan SPKLU juga SPLU yang mana wajib Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download perangkat lunak Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun lalu isi jumlah dalam program untuk melakukan pembayaran.
- Pilih tempat kejadian SPKLU yang tersedia kemudian terdekat dari kedudukan pengemudi.
- Setelah berada pada posisi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka perangkat lunak Charger.IN, sesudah itu klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, juga pilih total kWh yang mana ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian dan juga tunggu hingga langkah-langkah pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang mana tersedia dalam sekitar kedudukan Anda.
- Catat nomor seri meter yang digunakan berada pada kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money lalu beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money dalam kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, sesudah itu matikan perangkat pasca selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik ketika mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya





