Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Menkumham Kesepahaman ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dilaksanakan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan jadwal pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, tak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan mengomunikasikan dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali rencana rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengawaitu informasi yang mana diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum bisa jadi berbicara sejumlah perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pemilihan Kepala Daerah ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.






