Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Dasco: Pendaftaran pemilihan gubernur yang Berlaku Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan bahwa pengesahan RUU pemilihan gubernur batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap saja berlaku.
“Pengesahan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ucapannya dikutipkan pada akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan
Sehingga, pada ketika pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 masih berlaku kebijakan MK yang dimaksud mengabulkan gugatan Partai Buruh serta Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada ketika pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang tersebut akan berlaku adalah putusan JR MK yang mana mengabulkan gugatan Partai Buruh kemudian Partai Gelora,” tulisnya.





