Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

JAKARTA – Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menunda persidangan tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang dimaksud bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kondisi tubuh dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan oleh sebab itu otot leher saya keram,” kata Helena dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara dapat mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidak ada dapat menoleh lantaran sakit di dalam leher. Kemudian, Helena memohonkan Majelis Hakim mengizinkan dirinya tidaklah mengikuti sidang dengan program mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tiada mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya tiada bergabung persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena bukan mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, mungkin saja melawan izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa tidak ada mengikuti persidangan kali ini sebab mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di area di lokasi ini sakit Yang Mulia, jadi harus di kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.



