otoritas Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Ini adalah Kalau Memungkinkan

JAKARTA – Menteri Hukum lalu Hak Asasi Orang ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilihan gubernur yang telah dilakukan disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu ketika mengunjungi rapat dengan DPR juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tempat Komisi II DPR.
Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang dimaksud telah lama dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang mana pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala wilayah juga penghitungan batas usia calon kepala daerah.
“Hari ini segera kita harmonisasi dan juga sesegera kemungkinan besar kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai mengunjungi rapat di dalam Komisi II DPR RI, Hari Minggu (25/8/2024).
Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya segera menyelenggarakan rapat dengan pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan pembaharuan itu akan segera diundangkan. “Ini secara langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya telah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera kemungkinan besar melakukan pengundangan,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat serta berlangsung tak lebih banyak dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam rapat itu KPU menegaskan rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia. Dalam rapat itu juga tak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk pelaksana pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah dilakukan mengakomodasi, tidaklah ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah bisa saja kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat.






