otoritas Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan pada Indonesia dengan Pertimbangan Hal ini

JAKARTA – otoritas akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, mengambil dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro serta kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya tidak ada berdasarkan indikasi medis kemudian belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, ketika itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan pada Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan serta pedoman di praktik sunat perempuan yang mana menjamin keselamatan serta kemampuan fisik perempuan yang disunat. Yakni, dengan tidaklah melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang disebutkan tak mendiskusikan terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan pada kalangan warga Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga pada saat ini masih dilaksanakan oleh keluarga dalam beberapa daerah. Berdasarkan hasil Penelitian Kesejahteraan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.






