Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah lama menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dimaksud memohon agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang digunakan terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang tersebut dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang dimaksud menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang dimaksud terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 serta Keppres No 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional serta AD ART yang digunakan telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, pada konferensi pers yang dilakukan Hari Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum juga Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidaklah sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia juga sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada pada tempat lain, tanpa peringatan ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang tersebut hadir pada sana laki-laki, bapa-bapa. Ini adalah sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang disebutkan sebagai aksi kudeta, dikarenakan Munaslub yang dimaksud tidaklah memenuhi unsur sesuai tahapan serta aturan di AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang mana hadir di dalam sana tidaklah memenuhi kuorum, tiada sesuai dengan AD ART yang tersebut tertuang pada Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai perkembangan sektor ekonomi 2045. Namun, di hal kepemimpinan di area Kadin serta Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan serta undang-undang.
“21 Kadin Provinsi sudah mengambil sikap juga menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, kemudian perbuatan makar terhadap pengurus yang dimaksud sah. Kami hadir lantaran sayang terhadap Kadin lalu bersama-sama ingin berjalan sama-sama pemerintah untuk ekonomi Indonesia,” jelas dia.






