Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang digunakan dicari akhir-akhir ini. oleh karena itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pertemuan pre-order dalam beberapa jumlah negara juga akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di tempat luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan bisa saja mendapatkan jaringan dari operator seluler pada Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), lalu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang mana memiliki NPWP, juga 20 untuk yag tiada punya NPWP.
Masyarakat juga dapat mengimput perkiraan biaya yang akan dia keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi nilai tukar iPhone 15 varian 128 GB di tempat nilai USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang tersebut memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang mana tak miliki NPWP harus membayar PPh lebih tinggi tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, merek yang tidaklah miliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut






