Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah di dalam Penjara Kasus yang dimaksud Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah pada pernjara melawan tindakan hukum yang tersebut sama, kecurangan juga penggelapan tas mewah. Modus yang tersebut dilakukannya, seperti menghadirkan investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan dalam Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee kemudian suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee dan juga suami yang mana sudah ada mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh orang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mana mengaku telah menjadi korban Angela serta David terkait kerja sebanding penanaman modal kegiatan bisnis tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang untuk suami Angela Lee untuk kegiatan bisnis jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang penanaman modal itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke akun David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang tersebut dijanjikan sejak awal oleh David lalu Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, pembangunan ekonomi Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu sudah ditransfer, namun beliau tak menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang tersebut merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee dan juga David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior lalu Large, empat jam tangan mewah, dan juga beberapa buku tabungan juga ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).






