NU juga Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup kemudian pengamat kebijakan publik, menyoroti langkah dua organisasi warga keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU serta Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin bidang usaha pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir dan juga Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Tanah Air atau Walhi, Parid Ridwanuddin, menyatakan pemberian izin tambang ormas keagamaan berisiko lebih tinggi besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui arahan singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, pada bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang dimaksud terbit pada 2006, memasukkan isu pengamanan lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini meminta-minta manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama dengan syarat Mesir yang mana sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang dimaksud sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan pada Syari’at Islam) yang dimaksud terbit pada 2001, disebutkan bahwa, menjaga lingkungan hidup serupa dengan mempertahankan agama juga melindungi hal primer lainnya yang mana disebutkan di maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, menjaga lingkungan hidup, lebih besar berjauhan melindungi planet bumi, miliki justifikasinya pada fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan pada bervariasi rute pengambilan langkah oleh beraneka pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP terhadap ormas keagamaan akan memunculkan berbagai mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan berisiko merobohkan alam.
Sebagai ormas keagamaan yang tersebut menjunjung lebih tinggi nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU dan juga Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, membuka bisnis pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan tidaklah semata-mata organisasi, namun juga umat ke di kemaslahatan.
“Lebih baik apabila ormas keagamaan berfokus pada bidang perniagaan yang digunakan berbagai memberi manfaat, seperti kesehatan kemudian pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, serta Konsolidasi Nasional yang mana dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Derajat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah kemudian ‘Aisyiah, juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami mengawasi nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang dimaksud pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengutarakan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP dikarenakan memang benar membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya pada waktu berbicara pada acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang tersebut dimaksud Yahya, ialah persoalan pengelolaan usaha yang digunakan dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU memiliki 30 ribu pondok pesantren serta madrasah.
Namun, sumber daya kemudian kapasitas yang dimaksud ada pada waktu ini sudah ada tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan acara tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana pada merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian penghasilan layak bagi para pengajar di dalam infrastruktur lembaga pendidikan milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar terhadap organisasi Komunitas keagamaan, dalam mana dia dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin bisnis pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut memberikan WIUPK terhadap ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang dimaksud didasari melawan komplain Warga manakala dirinya melakukan dialog dalam pondok pesantren lalu masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk menjalankan tambang, tidak hanya sekali perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan keadilan sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan



