MUI: Larangan Pemakaian Hijab di area RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), terhadap manajemen Rumah Sakit Medistra Ibukota Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang tersebut bersedia membuka hijabnya jikalau diterima untuk bekerja di area Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jikalau benar demikian sungguh bukan etis juga menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian sudah terjadi maka tentu hanya hal yang disebutkan sangat tak etis lalu sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Mulai Pekan (2/9/2024).
Serta juga sangat tiada sesuai semangat lalu jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 juga 2 UUD 1945 yang berbunyi : (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing lalu untuk beribadat menurut agamanya juga kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya serta agar bukan terjadi hal-hal yang tak kita inginkan maka MUI memohon untuk pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut,” katanya.
Kedua, untuk pihak Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian sudah terjadi maka berarti RS yang dimaksud sudah melakukan pelanggaran HAM juga konstitusi juga telah terjadi merusak kerukunan hidup antar umat beragama dalam negeri ini dan juga hal demikian tentu semata tidak ada kita inginkan,”tuturnya.





