Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?
Jakarta – Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang disebutkan secara resmi disampaikan setelah merampungkan rencana konsolidasi nasional yang tersebut dijalankan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
“Majelis konsolidasi nasional menggalang juga meningkatkan kekuatan langkah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pada waktu membacakan risalah nasional pada Hari Minggu siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi diinformasikan kemarin, langkah Muhammadiyah menerima izin tambang lebih tinggi dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan pada rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Anwar untuk Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Jokowi: pemerintah belaka menyediakan regulasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka pengumuman ihwal sikap PP Muhammadiyah yang tersebut akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tidaklah menunjuk ataupun menyokong organisasi komunitas (ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, hanya saja menyediakan regulasi. “Kalau memang sebenarnya berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada ada,” kata Jokowi untuk wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, disitir Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP terhadap ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan dan juga keadilan ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan ketika kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya sekali dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang tersebut menyokong kita memproduksi regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan prospek untuk juga sanggup menjalankan tambang,” katanya, hari terakhir pekan 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, ia mengatakan, yang digunakan boleh mengurus bukanlah ormas tetapi badan perniagaan ke bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengatur tambang dengan menerbitkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan direalisasikan akibat pemerintah ingin ada pembagian merata dan juga ekonomi. Jokowi mengaku, berbagai pihak yang tersebut komplain ihwal pemberian tambang belaka untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang tersebut ia terima pada waktu datang ke pondok pesantren lalu berdialog ke masjid. “Itu yang menyokong kami menimbulkan regulasi agar ormas keagamaan diberi prospek untuk bisa saja menjalankan tambang,” ujarnya.
RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?





