Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas
INFO NASIONAL – Sidang perkara dugaan korupsi Tol MBZ kembali dijalankan dengan program pembacaan pledoi atau pembelaan dari empat terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dalam sidang itu, terdakwa bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap majelis hakim dapat memberikan tindakan yang tersebut sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.
“Putusan terbaik untuk saya kemudian keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan lalu pengenaan denda yang mana diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Di usianya yang mana menginjak 65 tahun dan juga sebagai manusia pensiunan, dirinya ingin berkontribusi dan juga beribadah melalui kompetensi kemudian profesionalisme yang dimilikinya. “Saya masih mempunyai anak yang dimaksud membutuhkan biaya untuk sekolahnya,” ujar Djoko.
Djoko mengatakan, selama 36 tahun dirinya bekerja ke lingkungan Jasa Marga tidaklah pernah melakukan pelanggaran apapun. Namun, di persoalan hukum yang dimaksud menjeratnya, Djoko menegaskan dakwaan yang dimaksud dikarenakan adanya ketidakcermatan juga pemanfaatan data yang kurang tepat.
“Saya juga bukan berpikir lalu bertugas sendiri ketika pelaksanaan pengerjaan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal kemudian otorisator pemerintah bergabung membantu, memantau, mengawasi, memberi masukan dan juga rekomendasi sehingga proyek ini selesai serta telah digunakan oleh sedikitnya beratus-ratus ribu pengguna setiap bulannya,” kata dia.
Djoko juga mengaku tidak ada membaca adanya tulisan “Bukaka” pada salah satu dokumen pelelangan (dokumen spesifikasi khusus), yang tersebut secara etika pelelangan dianggap suatu pelanggaran. Meski pada serangkaian pelelangannya tidaklah terdapat insiden mengenai penulisan tersebut.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf juga menyesal melawan hal tersebut. Dari banyak halaman dokumen pelelangan saya tidaklah membacanya. Namun saya tiada pernah memerintahkan atau mempengaruhi terhadap siapapun anggota panitia untuk melakukannya,” ujar Djoko.
Menurut dia, tidaklah dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan di mengempiskan ukuran mutu konstruksi, yang menghasilkan Tol MBZ tiada aman lalu nyaman, sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV tak boleh melewati, sebab memang benar bukan berjalan persekongkolan yang dimaksud pada antara terdakwa.
Djoko menegaskan, kenyataannya Tol MBZ pada waktu ini telah terjadi mengantongi beberapa sertifikasi di rangka penilaian kelaikan mutu serta keamanan infrastruktur dalam tanah air. “Alhamdulillah, Tol MBZ sudah pernah dioperasikan, sudah ada digunakan serta sangat membantu masyarakat pada di melancarkan tak lama kemudian lintas ke koridor Jakarta-Cikampek yang tersebut tadinya setiap saat menghadapi kemacetan atau kepadatan yang mana tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini,” kata dia.
Penasihat hukum Djoko, Adi Supriyadi mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan yang dimaksud ada, seperti persekongkolan semua terbantahkan di persidangan. “Tidak ada persekongkolan, tidaklah ada perbuatan menghadapi hukum juga bukan ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada inovasi seperti unsur baku itu tidak wewenang DD,” ujarnya.
Karena itu, pada rangka keadilan lalu kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan juga nama baiknya dipulihkan. Apalagi, terdakwa DD selama berkarir 36 tahun ke Jasa Marga tidak ada pernah melakukan tindakan pidana.
Pada persidangan ini terdakwa juga telah dilakukan menunjukan sikap kooperatif lalu berkelakuan baik. “Jadi bukan ada undang-undang yang tersebut dilanggar, kemudian jikalau dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada ada serta sudah ada digunakan secara nasional, sehingga bukan ada alasan memenjarakan beliau (DD),” kata Adi.
Adapun, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin (YM) memohon serta berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan. Apalagi, pada waktu ini, Yudhi sedang menderita sakit berkepanjangan, ke antaranya kecacatan fungsi ginjal akut yang mana ketika ini hanya saja berfungsi 23 persen, penyakit gula tambahan dari 15 tahun, dan juga beberapa status serta penyakit lain yang dimaksud memerlukan perawatan kemudian terapi secara rutin dari dokter spesialis.
Yudhi juga berharap dibebaskan dari denda sebesar Rp1 miliar yang tersebut tidaklah pernah dibayangkan. “Saya tidaklah miliki kemampuan untuk membayar juga tabungan saya ketika ini yang dimaksud diblokir sebanyak-banyaknya 3 akun dananya pun diperkirakan tidak ada lebih besar dari 10 (sepuluh) jt rupiah cuma serta satu-satunya penghasilan saya pada waktu ini semata-mata dari uang pensiun saja,” ujar Yudhi pada waktu membacakan pledoi.
Faktor lain yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Yudhi dari tuduhan, yakni selama bekerja ke Jasa Marga, Yudhi tidaklah pernah menerima sanksi di bentuk apapun dari perusahaan serta bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon terhadap majelis hakim dapat memutuskan bahwa dirinya tak terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta membebaskannya dari tuntutan. “Saya menyadari serta menyesali bahwa di menjalankan tugas kepanitian yang dimaksud kemungkinan besar ada kekurangan kemudian ketidaktelitian saya, saya menjalankan tugas juga oleh sebab itu saya selaku karyawan Jasa Marga yang bertujuan untuk memberikan pengabdian untuk bangsa juga negara,” kata Yudhi.(*)
Artikel ini disadur dari Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas





