Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Pengetahuan Akurat lalu Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang digunakan akurat juga berimbang terkait dinamika yang mana mengalami perkembangan ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang mana krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi dan juga kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah lama memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 serta No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala area kemudian batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final serta binding serta berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang dimaksud dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu menggerakkan semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, serta komitmen mengedapankan kepentingan warga luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang tersebut sudah ada diputuskan MK secara final lalu binding bisa jadi membungkam kebebasan berdemokrasi juga berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih besar luas, serta mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang mana lebih besar baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI memohonkan terhadap seluruh jurnalis di tempat seluruh tanah air, untuk bergabung mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang mana akurat, berimbang, supaya rakyat tidak ada salah pilih di memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang dimaksud terpilih, haruslah para pemimpin yang mana berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan juga mempunyai akhlak yang amanah.”




