Menkes Budi Buka Kans Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi mengenai Kematian Anggota PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri berhadapan dengan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau merekan (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui di dalam Rumah Sakit Anak kemudian Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan masalah kematian Anggota PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan segera memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya tentang proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau dia mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang sebenarnya datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Bidang Kesehatan menghadapi penyebaran berita bohong yang tersebut memunculkan keonaran,” kata Nasser di tempat Bareskrim Mabes Polri, Ibukota (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Bidang Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim melawan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidaklah seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akibat merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidaklah ada perundungan yang digunakan menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Medis Undip itu bunuh diri.





