BPKN Imbau Publik Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk rakyat mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang dimaksud tiada layak atau di dalam bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dijalankan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya bukan sesuai atau bukan cocok atau tidaklah sesuai ekspektasinya, dapat melakukan komplain dengan segera ke pelaku bidang usaha gitu,” kata Mufti pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau penduduk dapat secara langsung melakukan komplain secara langsung untuk si penjual. Jika membeli secara langsung pada toko, konsumen dapat segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan dengan segera komplain terhadap penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan tidaklah akan berlarut-larut.
“Ketika membeli segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di tempat marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyampaikan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen mempunyai hotline service yang dimaksud dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang digunakan dapat dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau mengecam yang dimaksud diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pengguna berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang mana bukan sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada dalam pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)






