Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan juga mengikat. Sehingga apabila ada yang dimaksud mengingkari kebijakan itu maka identik aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama kemudian terakhir yang tersebut putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati pada waktu pengumuman akan segera calon kepala area di dalam Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang disebutkan bukan mampu ditafsirkan lagi sebab mengingkari tindakan MK mirip artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang mana menantang apa yang mana berbunyi di tempat pasal-pasal ini maka beliau bukanlah orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas kemudian tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali pada manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.





