Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Hal ini Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku secara langsung dimintai uang ‘setoran’ bulanan pada waktu dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja kemudian tidak ada boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa pada waktu diminta keterangan sebagai saksi di sidang perkara pungli Rutan KPK di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang tersebut ditahan lantaran terseret pada perkara tindakan hukum korupsi perkembangan jalan dalam Daerah Bengkalis ini mengaku diisolasi dalam Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Unit KPK pada Pomdam Jaya Guntur juga kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang digunakan dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan serta Juli Amar Maruf.
“Siapa yang dimaksud datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan juga dipanggil sebanding Pak Yoory lalu saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tiada mencari tahu lebih banyak di persoalan istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang tersebut menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang pada di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di dalam di tempat ini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.






