DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari melawan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Lebih lanjut, Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, lalu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima pemukim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesi (LKBH-FHUI) yang mana dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohonkan tanggapan dari Hasyim Asy’ari melawan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, individu perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan melawan dugaan pelanggaran kode etik pelaksana pilpres lantaran melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH FHUI) serta LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang mana direalisasikan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu diwujudkan untuk klien kami anggota PPLN yang tersebut memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat di pernikahan yang dimaksud sah,” kata Aristo ke Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dikerjakan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun pada waktu korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang digunakan dilayangkan oleh seseorang anggota PPLN dalam Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah akibat apa? Memang tidaklah sesuai dengan fakta yang digunakan sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.
Namun, di sidang itu Hasyim enggan membeberkan tambahan lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim tak lama kemudian menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait perkara ini yang tersebut beliau yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya lantaran perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang digunakan pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam pada persidangan,” ujar Hasyim.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual





