Prancis: Sanksi terhadap negara Israel harusnya dibahas dalam tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap tanah Israel melalui diskusi di tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah lama memproduksi pernyataan yang dimaksud mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine di konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, serta tidaklah dapat mengesampingkan, sanksi yang dimaksud kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengutarakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsistensi membantu solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara tanah Israel serta Palestina.
"Ini bermetamorfosis menjadi kedudukan konsisten Prancis yang dimaksud memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi kebijakan pemerintah berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang mana "jelas" kemudian konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang menyatakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengungkapkan bahwa pengakuan ini harus muncul pada waktu yang digunakan tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi urusan politik yang dimaksud sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan tanah Israel lalu hak-hak rakyat Palestina, dan juga begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan dalam teritori Palestina barulah bisa jadi ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Wilayah Gaza yang digunakan dapat menjadi, sebagaimana yang dapat kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan bermetamorfosis menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Wilayah Gaza tak hanya sekali menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang begitu bermasalah pada aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan negara Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus terus bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah lama mengingatkan ini serta akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis tanah Israel sudah pernah menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Kawasan Gaza sejak 2 Maret setelah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi tanah Israel yang digunakan tak berhenti sejak Oktober 2023 telah terjadi menewaskan lebih tinggi dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita kemudian anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB





