MUI Ajak BPIP Duduk Bareng Bahas Aturan yang mana Larang Paskibraka Berhijab

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohonkan kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang mana seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab. MUI menilai aturan itu seolah mereduksi peraturan BPIP untuk Paskibraka sebelumnya.
“Memang masih ada hal-hal yang mana perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok sanggup Surat Edaran Kepala BPIP itu kok bisa jadi seolah-olah seperti mereduksi dari peraturan BPIP sendiri yang digunakan tahun 2022. Nah ini apa sebabnya?” kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).
“Apa akibat kealpaan atau memang benar ada kesengajaan dari pihak-pihak yang digunakan tiada bertanggung jawab?” tanyanya lagi.
Sebab aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah mengempiskan Hak Asasi Individu (HAM). Padahal, kata Arif, muslimah pada menggunakan hijab cuma menjalankan syariatnya.
“Kenapa ini dikurangi (hak). Kan di perspektif HAM itu non derogable right, hak yang digunakan tidaklah boleh dikurangi, kenapa kok mampu hilang kemudian kemungkinan besar itu yang dimaksud harus diperjelas lebih besar lanjut,” tutur dia.
Arif menilai untuk memperjelas hal ini menurutnya BPIP juga MUI perlu bertemu agar dapat meluruskan hal yang digunakan terjadi. Apalagi, dalam di Islam sendiri terdapat etika komunikasi tabayyun untuk mengonfirmasi segera kejelasan.
“Kalau memang sebenarnya bisa saja ketemu segera kenapa tidak, maka di kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP silakan dengan senang hati mampu hadir dalam MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa di pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang tersebut diambil,” tutupnya.





