Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru pada upaya memerangi judi online dalam Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan yang dimaksud dapat mengakselerasi dan juga meningkatkan efektivitas di menghentikan celah-celah operasi serta aktivitas yang terkait dengan judi online,” kata Budi Arie di dalam Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh pengurus sistem elektronik (PSE) untuk menyetujui secara resmi pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tiada memfasilitasi perjudian online di sistem mereka.
Terobosan kedua adalah pengumuman pemberantasan judi online dengan antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, juga 11 asosiasi dan juga perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di dalam Indonesia dan juga akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat juga meningkatkan efektivitas di memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja sejenis yang berkelanjutan dengan PPATK pada memantau juga melakukan penutupan akses penduduk ke situs judi online.
Upaya-upaya ini telah terjadi menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses rakyat ke situs judi online sebesar 50 persen kemudian penurunan jumlah total deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang lebih besar konkret, Kominfo, BI, OJK, dan juga 11 asosiasi lalu perhimpunan akan membentuk satuan tugas bersatu untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi kemudian perhimpunan yang disebutkan terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Korporasi Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Korporasi Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).




