Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA pada waktu itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya sebab dianggap sangat tidak ada efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah serta tujuan DPA menjadi tidak ada jelas. Sementara lembaga baru Watimpres miliki fungsi, tugas, lalu wewenang tambahan jelas,” katanya, Hari Minggu (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tiada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu badan pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu komite pertimbangan yang mana bertugas memberikan nasihat lalu pertimbangan terhadap presiden, yang tersebut selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih besar efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tak efektif lantaran di praktiknya tiada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang dimaksud seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR telah mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang dimaksud dia miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi tambahan efisien akibat secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di dalam masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang dimaksud kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan juga evaluasi kebijakan yang dimaksud diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai langkah revisi UU Wantimpres yang mana batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan juga fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di tempat dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.





