KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini mengkaji TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tidak ada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang mana miliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidaklah ada lagi dalam TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang mana termuat di Pasal 39 huruf c di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat telah terjadi menyetujui revisi UU TNI bermetamorfosis menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Keselamatan pada waktu ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Keamanan, M. Isnur, menganggap revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih terlibat berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan juga keamanan negara. “Militer tidaklah dibangun untuk kegiatan perusahaan lalu politik, akibat hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menyatakan industri yang mana dikerjakan prajurit yang tersebut dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, lalu beraneka kegiatan industri lainnya.
“TNI akan masih profesional sebagai prajurit, oleh sebab itu itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tiada setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tak ada yang mana penting dikhawatirkan masalah revisi UU TNI, khususnya perihal dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta penduduk mengambil bagian mengawal tahapan pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengungkapkan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengungkapkan secara bangunan dwifungsi TNI telah tiada ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah dan juga pembaharuan secara kultural memerlukan waktu. “Saya terus-menerus mengutarakan masyarakat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS pada Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi






