Kritik BEM UI serta UGM perihal Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Mahasiswa Universitas Indonesi (UI) dan juga Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang dimaksud telah terjadi disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Revisi UU itu akan mengubah Wantimpres selaku lembaga pemerintah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tersebut berkedudukan sebagai lembaga negara.
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI menuntut agar revisi UU Wantimpres memuat pembaharuan yang dimaksud jelas. Organisasi Kampus Perjuangan itu meminta-minta DPR memberikan penjelasan yang digunakan komprehensif lalu rasional untuk rakyat menghadapi urgensi revisi aturan tersebut.
“BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana pembaharuan Wantimpres menjadi DPA,” kata Koordinator Lingkup Sosial Politik BEM UI, Jhonas Nikson, di pernyataan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu juga mengkritisi persoalan peluang keanggotaan DPA yang mana bisa saja diisi sesukanya oleh sosok-sosok elit, di antaranya mantan presiden. Menurut Jhonas, keanggotaan komite pertimbangan semacam itu mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang tersebut benar-benar mempunyai kebijaksanaan, tidak sekadar diduduki untuk kepentingan bagi-bagi jabatan.
“Lembaga ini harus menyimpan kebijakasanaan kepala pemerintahan pada Istana, bukanlah justru memuluskan kepentingan kotor elite parpol,” kata Jhonas.
Jhonas juga menyinggung perihal kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang dimaksud setara dengan presiden. Dia berpendapat bahwa mestinya majelis pertimbangan itu berada dalam bawah presiden oleh sebab itu rangka keanggotaannya pun dipilih oleh presiden.
“Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang digunakan setara dengan presiden bukan dimungkinkan sepanjang tidak ada ada inovasi Undang-Undang Dasar,” kata Jhonas.
Kemudian, Jhonas juga mengkritisi perihal proses revisi UU Wantimpres yang dimaksud ditargetkan selesai di sebulan. Menurut dia, DPR lalu pemerintah harus mengeksplorasi revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukanlah sekadar keinginan penguasa.
“Mempercepat revisi uu ini secara terburu-buru hanya sekali akan memunculkan kemarahan kemudian ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah,” kata Jhonas.
Kritik menghadapi revisi UU Wantimpres juga datang dari BEM UGM. Organisasi siswa Kampus Kerakyatan itu menuding revisi aturan itu cuma menguntungkan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang dimotori oleh koalisi gemuk.
“Dengan urgensi yang tersebut belum jelas ini, kami menolak wacana inovasi tersebut,” kata Ketua BEM UGM Nugroho Prasetyo Aditama di keterangan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Nugroho menganggap keberadaan komite pertimbangan semacam itu hanya sekali akan menambah beban anggaran serta memperumit birokrasi. Di sisi lain, beliau berpendapat bahwa lembaga itu tak memiliki tugas kemudian fungsi yang mana jelas.
Mahasiswa jurusan ilmu urusan politik dan juga pemerintahan itu turut menyoroti tentang keanggotaan DPA yang digunakan dapat diisi oleh siapa pun sesuai kehendak presiden. Nugroho gelisah apabila nantinya lembaga itu justru diisi oleh keluarga penguasa ataupun pengusaha perusahaan yang dimaksud punya kepentingan terselubung.
Nugroho mempertanyakan tujuan inovasi status Wantimpres yang digunakan awalnya lembaga pemerintah di bawah presiden berubah menjadi DPA sebagai lembaga negara yang mana setara dengan presiden. Menurut dia, konsep itu tak sesuai dengan keadaan ideal di konsep trias politica ke mana kekuasaan dibagi pada tiga bentuk, yakni legislatif, eksekutif, dan juga yudikatif.
Ia juga menyalahkan pembahasan revisi yang mana terburu-buru pada ujung periode DPR serta pemerintah. Dia mendesak agar partisipasi masyarakat turut diakomodasi di RUU Wantimpres. “Rasanya kami mengawasi para pemegang kuasa sudah ada tidaklah tahan untuk segera bagi-bagi kekuasaannya,” kata Nugroho.
DPR sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR mengatur rapat paripurna yang digunakan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. “Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui berubah jadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum kebijakan dijatuhkan, Lodewijk mengajukan permohonan para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat untuk para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan kebijakan yang tersebut dilakukan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya saja membutuhkan waktu satu hari di dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Artikel ini disadur dari Kritik BEM UI dan UGM soal Revisi UU Wantimpres




