KPU Tetapkan 8 Parpol Diterima DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah total kursi DPR untuk pemilihan 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang pada surat kebijakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai urusan politik partisipan pemilihan umum anggota majelis perwakilan rakyat pada setiap wilayah pemilihan sebagaimana tercantum di lampiran I kebijakan yang merupakan bagian tidaklah terpisahkan dari kebijakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada ruang rapat pada Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat, Akhir Pekan (25/8/2024).
Dia menjelaskan pendapat sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi ucapan sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang dimaksud meraih pernyataan sah nasional 25.384.673, menjadi partai urusan politik pemenang pemilihan raya 2024. Disusul Golkar dan juga Gerindra.
Berikut jumlah agregat kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)






