KPU Akan Batasi Dana Kampanye dalam Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang mana dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media di dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan memohon KPU area membicarakan hal ini dengan regu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasalnya, beliau menyatakan dana kampanye akan variatif tergantung di dalam daerah.
“Sangat variatif tergantung pada total pemilih dan juga luas wilayah kampanye, dan juga nanti yang akan menentukan itu KPU di dalam daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di area tingkat provinsi akan berbeda dengan di tempat kabupaten/kota. “Yang di tempat DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.





