KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi dalam PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait tindakan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) juga pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya segera ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah terjadi menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan aktivitas pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proses Kerjasama Usaha (KSU) kemudian Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).
Tessa semata-mata membeberkan inisial keempat terperiksa perkara dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih lanjut terpencil jabatan dari keempat dituduh pada PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang dituduh yang dimaksud adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.





