KPK Batal Panggil Kaesang lantaran Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Politik, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada mampu dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pengaplikasian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa jadi memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi di persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun manusia pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketika ini mendekam di area penjara. Dia ketahuan korupsi pasca anaknya, Mario Dandy yang digunakan hedon lalu flexing ditangkap, Mario dengan menghadirkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta serta jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, apabila alasan tak dipanggilnya Kaesang akibat beliau bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang digunakan mendapatkan gratifikasi mampu melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan cuma krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak sanggup diproses maka nanti bisa jadi setiap pejabat mengajukan permohonan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini adalah telah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata juga Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.






