Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP
Jakarta – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara setelahnya Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah penderita tindakan asusila yang mana diduga diwujudkan Hasyim Asy’ari.
Menurut Cindra, perkara yang digunakan dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. “Hal ini sangatlah bukan simpel bagi saya,” kata beliau seusai mengunjungi sidang putusan DKPP di dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk mengunjungi sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin mengamati bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
“Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cindra mengumumkan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan orang yang terluka langkah asusila yang mana dilaksanakan oleh Hasyim.
“Butuh kekuatan hati juga kesabaran untuk menengok kembali dan juga mengaitkan berubah-ubah hal yang dimaksud saya alami juga menyusunnya sebagai kepingan yang tersebut utuh,” tutur pada surat pernyataan yang digunakan diterima Tempo.
Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur lalu berterima kasih untuk semua pihak yang tersebut membantunya di penyelesa tindakan hukum itu.
“Saya akan menyesal apabila saya tidaklah mengambil langkah apa pun serta terus teringat akan rasa tiada berdaya yang dimaksud saya alami,” ucapnya.
Ketua pasukan kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa kliennya sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengungkapkan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy meminta-minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, lalu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima pendatang kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang digunakan dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Artikel ini disadur dari Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP





