Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan gubernur 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia akibat sudah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 telah lama bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang aturan partai atau gabungan partai yang digunakan dapat mengusung calon pada pemilihan gubernur 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait ketentuan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun lalu calon bupati juga delegasi bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang digunakan sudah berjuang untuk tetap memperlihatkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Hari Senin (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah dilakukan mengawal kemudian berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, dan juga budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan kemudian anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, serta KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf menghadapi segala kekurangan sebagai duta rakyat. Mohon maaf lahir batin lalu mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Awal Minggu 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.






