Kewajiban Kemasan Rokok Polos juga Pakai Warna Terjelek di tempat Global Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tersebut merupakan aturan di dalam atasnya.
Salah satu yang paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tiada mengamanahkan pengaturan terkait desain dan juga kemasan hasil tembakau juga rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang disebutkan disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa orang pemangku kepentingan dalam sektor pertembakauan serta Kementerian/Lembaga yang digunakan menaungi berbagai sektor yang disebutkan turut terlibat di mengkaji rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang tersebut secara seimbang. Jangan sampai belaka meraih kemenangan satu pihak dengan yang mana lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, permasalahan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di tempat antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari komponen baku hingga produsen. Jadi kalau hanya saja mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang sebenarnya tidaklah akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada sektor tembakau yang mana akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang mana menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang dimaksud yaitu standar desain kemasan item rokok baik hasil konvensional maupun elektronik yang digunakan harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di area dunia yang tersebut dapat berdampak negatif pada pelaku bidang rokok.






