Kemenkes Jelaskan Tujuan pemerintahan Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang pemasaran susu formula yang mana tercantum di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga penawaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi lalu item pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi serta produk-produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau item pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengupayakan kegiatan ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk membantu kegiatan ASI eksklusif, yang tersebut juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya diambil pada Hari Minggu (11/8/2024).
Berikut larangan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di area antaranya:
1. Pemberian contoh produk-produk susu formula bayi serta atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap sarana pelayanan kesehatan, upaya kondisi tubuh bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang digunakan baru melahirkan.
2. Penawaran atau pelanggan segera susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






