KAI bawa jalur hukum truk terobos perlintasan antara Sentolo-Rewulu

Ibukota – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan akan menghadirkan ke jalur hukum terkait perkara truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di dalam RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya rute hukum berhadapan dengan kejadian ini, ketika ini supir truk yang dimaksud telah lama diamankan di dalam Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba pada informasi di Jakarta, Rabu.
Anne menyampaikan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya insiden KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir – Yogyakarta) tertabrak truk dalam Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada Rabu pukul 03.52 WIB.
Meski begitu, beliau menyebutkan tidak ada ada orang yang terdampar jiwa pada insiden itu, begitu pun penumpang juga kru KA Taksaka selamat.
"Petugas masinis lalu asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di dalam Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates," ujarnya.
Anne menerangkan, hal pertama yang tersebut diwujudkan berhadapan dengan insiden itu adalah memverifikasi semua penumpang juga kru selamat serta percepatan pemindahan mengantisipasi kelambatan dengan cepat.
Ia menjelaskan kejadian bermula di mana supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga tidak ada mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk yang disebutkan mengalami masalah dan juga menghasilkan tabrakan terjadi.
Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya banyak perjalanan kereta api, kehancuran pada bagian sarana KA New Livery Taksaka kemudian prasarana pos perlintasan.
"Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari kejadian tersebut, pada waktu ini masih pada proses penghitungan,” Jelas Anne.
Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka pasca pengungsian melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
Anne menyebutkan beberapa kereta api yang dimaksud terganggu akibat kejadian yang dimaksud yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; juga PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit.
“Kami mohon maaf untuk para penumpang KA yang tersebut mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang permanen terjaga,” ujar Anne.
KAI mengimbau pengguna jalan untuk setiap saat menaati aturan pada perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan telah harus berhenti.
Hal yang disebutkan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan juga jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal telah berbunyi.
"Lalu palang pintu kereta api telah mulai di dalam tutup kemudian atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, lalu memberikan hak utama untuk kendaraan yang mana lebih besar dahulu melintas rel," jelasnya.
Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau penduduk untuk berhati-hati pada waktu akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri serta kanan, apabila sudah pernah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik pada internal maupun eksternal sebagai upaya preventif pada rangka menekan hitungan kecelakaan khususnya di dalam perlintasan sebidang,” kata Anne.
Meski begitu, Anne menyebutkan bahwa ketika ini perjalanan kereta api seusai terjadinya insiden yang dimaksud telah kembali juga berjalan normal.
Artikel ini disadur dari KAI bawa jalur hukum truk terobos perlintasan antara Sentolo-Rewulu






