Kadin Daerah Tolak Munaslub yang dimaksud Gantikan Ketum Arsjad Rasjid

JAKARTA – Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan rencana utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan beberapa jumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan juga Papua Barat. Penolakan yang dimaksud dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub dilakukan tanpa mengikuti ketentuan pada AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang tersebut menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai kebijakan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati masih memperkuat kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Hari Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin bukan mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih bukan melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap aksi Munaslub yang digunakan tidak ada sah lalu bukan sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, memperkuat penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang tersebut tidak ada sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak keberhasilan Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang bukan sejalan dengan aturan organisasi cuma akan memunculkan ketidakstabilan dan juga merusak keberhasilan Kadin sebagai wadah pelaku bisnis yang tersebut solid lalu terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub lalu menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara kemudian penunjukan Pelaksana Pekerjaan Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu telah sesuai dan juga tidaklah melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa langkah ini diambil demi menjaga netralitas kemudian integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub semata-mata dapat dijalankan apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang kemudian menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi.
Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya mengatur Munaslub tidak hanya bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia perniagaan yang digunakan dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu lalu tetap saja solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip lalu ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berikrar terus bekerja sebanding dengan seluruh elemen Kadin di tempat tingkat pusat maupun wilayah demi menjaga stabilitas organisasi serta berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.





