Jokowi Teken Aturan Baru Pemanfaatan Tenaga Kerja Eksternal pada IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru tentang pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) dalam Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang mana diatur di Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, pemakaian tenaga kerja asing di dalam IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tersebut tertuang di pasal 22 ayat (2) butir a dan juga b, seperti yang dimaksud ditambahkan.
“Setiap pelau usaha yang dimaksud memperkerjakan Tenaga Kerja Luar Negeri wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan sekolah juga pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang mana diduduki oleh tenaga kerja asing, lalu memulangkan Tenaga Kerja Asing, juga memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya pasca perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang disebutkan juga dijelaskan bahwa pemakaian tenaga kerja asing di dalam IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita serta menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku usaha yang dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan bidang usaha yang digunakan melakukan usaha dan/atau kegiatan di area Ibu Pusat Kota Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang mana memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang tersebut melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah pada IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Eksternal untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Eksternal bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di dalam lembaga sekolah dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Mancanegara sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.






