Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan juga Cawagub

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memohon agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan setelahnya MK mengubah aturan pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU telah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan pasangan calon gubernur juga perwakilan gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera cuma keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala tempat yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon delegasi gubernur juga 25 tahun untuk calon bupati juga calon delegasi Pimpinan Daerah dan juga calon wali kota lalu calon duta wali kota.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengeksplorasi RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di dalam DPR menyepakati persoalan aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang mana punya kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan umum anggota DPRD pada tempat yang tersebut bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menyampaikan aturan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang tersebut mempunyai kursi dalam DPRD maupun tidaklah punya kursi di dalam DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU pemilihan kepala daerah cuma ditunda. Yang artinya, DPR mampu sekadar mengesahkannya sebelum pendaftaran akan segera cagub kemudian cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap saja disahkan, maka inovasi lagi Per-KPU tiada mungkin saja dijalankan pasca Senin. Sebab Selasa sudah ada hari pendaftaran. Maka UU yang dimaksud misalnya jadi, semata-mata dapat diterapkan mulai pilkada 2029, tidak untuk pilkada November 2024,” ucapnya.





