Kebut Pembahasan PKPU pemilihan gubernur Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat dengan pemerintah dan juga DPR pada Komisi II DPR untuk mengeksplorasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. KPU melakukan konfirmasi draf PKPU telah terjadi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan sejumlah pihak kemudian menpercepat proses konsultasi serta alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah kemudian semoga lancar semua kemudian seluruh putusan 60 lalu 70 akan dimasukan pada inovasi PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang dimaksud akan berlangsung ini cuma tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU telah terjadi dibahas lalu diskusikan sebelumnya. “Insya Allah akibat kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam kemudian kita telah diskusikan semuanya, sambil juga banyak sekali PKPU yang digunakan juga diberi masukan, termasuk yang tersebut peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu juga keperluan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala tempat akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk permintaan jajaran kami di tempat tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota akibat secara segera teman-teman di area provinsi dan juga kabupaten/kota yang digunakan nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.




