Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan pada Medsos, Pelanggan Bisa Lakukan Hal ini

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang dimaksud sudah ada tidaklah layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tak dengan segera memviralkannya dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku bidang usaha akibat menilai konsumen sudah pernah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita telah ungkapkan terhadap konsumen bagaimana cara merekan untuk mengadu,” ujar Kepala Lingkup Pengaduan kemudian Hukum Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang dimaksud dapat dijalankan konsumen adalah secara internal, eksternal, juga paling tinggi dapat melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu untuk pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang tersebut dikeluhkan konsumen dapat teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas oleh sebab itu akan berpotensi digugat oleh pelaku bisnis itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menyebabkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung juga juga fakta-fakta yang dimaksud ada. “Jadi, kronologis suasana yang dimaksud ada harus disampaikan secara jujur kemudian jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian juga pembayaran kemudian sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa saja dilampirkan sehingga itu sanggup menyokong pengaduan yang akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidak ada bisa jadi diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang mana sanggup dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang mana dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pelanggan untuk mampu menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya saja menjadi alternatif terakhir lalu jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi ramai lalu lain sebagainya,” katanya.





