DPR Minta Kemenkes juga Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di area RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohonkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga Kementerian Aspek Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pengaplikasian jilbab di area Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemanfaatan jilbab pada waktu bekerja tak lagi relevan, akibat undang-undang menjamin pekerja untuk tetap memperlihatkan melaksanakan kewajiban agamanya di tempat tempat kerja.
Dia juga meminta-minta untuk seluruh rumah sakit, klinik serta sarana layanan kondisi tubuh lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang tersebut diatur lalu dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukan permohonan agar Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Kesehatan, bisa jadi turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Mulai Pekan (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohonkan agar menjamin pengamanan untuk semua pekerja di menjalankan ajaran agama pada tempat bekerja di tempat mana pun juga kemudian di tempat bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, perkara pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM oleh sebab itu dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab di area sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit lalu Fasyankes bisa saja belajar dari kasus-kasus ini bahwa tiada relevan melarang karyawan berjilbab di area tempat kerja. Justru rumah sakit serta fasyankes dapat memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk mampu menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Aspek Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.




