Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman lalu Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tiada diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang dimaksud mengatur tentang ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang digunakan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan di Permendag Nomor 22 serta 23 Tahun 2023, yang tersebut sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang dimaksud berpotensi mengganggu daya membantu ekosistem pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih banyak di untuk menghindari kandasnya kapal pada perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi diadakan dengan teliti kemudian mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang dimaksud harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa saja nyangkut pada sana,” ujar Luhut ketika ditemui di tempat ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana pembangunan ekonomi Singapura di tempat Indonesia, khususnya dalam bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini beliau mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya bidang solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun juga itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut belaka diizinkan jikalau keperluan domestik telah dilakukan terpenuhi lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






