Indofarma Bakal Jual Aset buat Bayar Gaji Karyawan, Serikat Pekerja Bilang Begini

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana mengedarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil kegiatan ini digunakan untuk membayar penghasilan serta kewajiban karyawan INAF.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Indofarma, Meidawati menyebut, transaksi jual beli aset membutuhkan proses panjang. Sementara, karyawan yang mana bukan dipenuhi hak-haknya sejak Januari-Agustus 2024 membutuhkan upah untuk memenuhi keinginan sehari-hari.
“Bicara pemasaran aset ini bukan mudah, dan juga butuh proses. Sementara kami sudah ada di tempat titik nadir terbawah, ketika gajian tak full, tak terbayarkan. Sedangkan banyak hal-hal yang digunakan perlu diurus, untuk makan sekadar sudah ada susah,” ujar Meidawati untuk wartawan, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, Indofarma harus meyakinkan bahwa aset yang mana dilepas diselesaikan bisa jadi diselesaikan secepatnya, sehingga tak ada masalah. Sebaliknya, jikalau memakan waktu lama, maka perlu ada intervensi pemerintah agar perusahaan dapat membayar hak-hak karyawan.
SP sendiri membeberkan sebanyak 1.100 karyawan Indofarma belum menerima penghasilan penuh sejak awal tahun. Sementara, ada sekitar 400 eks karyawan yang tak mendapat hak pesangon, pensiunan, hingga santunan kematian.
“Kalau pemerintah ini memberikan perhatian khusus bisa jadi mempercepat, kita juga gak tahu. Tapi harapan kami bicara mengenai hak-hak kami, yang digunakan pertama mampu dibayarkan,” paparnya.
“Yang kedua upah bisa jadi dinormalkan, artinya sampai sekarang dari awal tahun kami bukan mendapatkan upah yang digunakan penuh. Dan yang dimaksud sudah ada pensiun kan belum dibayarkan juga sudah ada hampir dua tahun,” lanjut dia.
Dikarenakan persoalan hukum dugaan korupsi yang dimaksud melilit Indofarma, perusahaan tak mampu memenuhi hak karyawan. Meidawati menyebut, ada beberapa karyawan yang mana mengalami pemotongan pendapatan hingga 50 persen.
“50-90 persen itu yang dimaksud diterima dari Januari sampai Agustus. Sampai tanggal ini September juga belum gajian. Artinya sejak Januari sampai September kami tak menerima penghasilan secara full. Ada juga tunjangan-tunjangan yang mana belum dibayarkan,” ucap Meidawati.






