Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat kegiatan ekonomi kebijakan pemerintah Salamuddin Daeng memohonkan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Kemungkinan keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok kemudian Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi serius menangani permasalahan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai mengakibatkan peluang kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang di area pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tidaklah melakukan impor beras di dalam masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.
“Sementara sekarang nilai tukar gabah petani anjlok, jarak jauh dibawah nilai gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan bukan impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia lalu Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan di area dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang tersebut diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalam dalamnya adalah berisi beras serta belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Strategi Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bidang
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. KPK telah terjadi memohon keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas di dalam pada skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.






