Pergerakan #AllEyesOnPapua Berlanjut, Suku Awyu serta Moi Serahkan Petisi Support Publik ke MA
Jakarta – Datang dari Papua Selatan serta Papua Barat Daya, pejuang lingkungan hidup dari masyarakat adat suku Awyu dan juga Moi Sigin kembali menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Hari Senin pagi, 21 Juli 2024. Kedatangan perwakilan suku Awyu kemudian sub suku Moi Sigin ke MA untuk kedua kalinya ini untuk memperjuangkan hutan adat merekan yang mana terancam oleh beberapa orang perusahaan sawit.
Bersama masyarakat Awyu kemudian Moi Sigin, hadir juga beberapa figur rakyat dari beragam latar belakang, seperti Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, serta Pendeta Ronald Rischard Tapilatu.
Ada pula kelompok anak muda serta organisasi rakyat sipil, seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), Yayasan Komunitas Kehutanan Lestari (YMKL), kemudian lainnya. Mengenakan baju adat dari beraneka daerah, mereka itu mengakibatkan banner dan juga poster bertuliskan beberapa orang pesan, seperti “All Eyes on Papua” kemudian “Selamatkan Hutan Adat lalu Orang Papua”.
Rombongan ini berkunjung ke MA dengan dua agenda, yaitu memaparkan petisi dukungan untuk perjuangan warga adat suku Awyu kemudian Moi Sigin, dan juga mempertanyakan perkembangan perkara kasasi yang diajukan pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu juga subsuku Moi Sigin ke MA, yang tersebut diajukan tiap-tiap pada Maret serta awal Mei lalu.
Suku Awyu serta Moi Serahkan Petisi Bantuan Publik ke MA (Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua)
“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang tersebut kami masyarakat Awyu lalu Moi Sigin daftarkan ke MA. Kami ingin menanyakan untuk Mahkamah, bagaimana perkembangan gugatan kami, apakah Mahkamah memprosesnya atau tidak? Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, ini akibat kami menunggu-nunggu putusan yang digunakan menyelamatkan hutan adat kami,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu disitir dari siaran pers yang mana diterima Tempo, Senin, 21 Juli 2024.
Gugatan Hendrikus Woro menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dimaksud dikeluarkan otoritas Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Korporasi sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih besar dari setengah luas DKI Jakarta, lalu berada dalam hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, beberapa penduduk adat Awyu juga sedang mengajukan kasasi melawan gugatan PT Kartika Cipta Pratama kemudian PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang mana juga sudah ada dan juga akan berekspansi dalam Boven Digoel, berhadapan dengan tindakan Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK). Putusan MA akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare ke konsesi PT KCP serta PT MJR.
Adapun sub suku Moi Sigin berjuang melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang tersebut akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat oleh sebab itu mencabut izin pelepasan kawasan hutan kemudian izin perniagaan mereka. Warga Moi Sigin berperang melawan dengan berubah menjadi tergugat intervensi pada perkara tersebut.
“Kami menerima 253.823 tanda tangan pada petisi dukungan untuk suku Awyu lalu Moi, yang tersebut hari ini akan diserahkan segera ke MA. Petisi ini lalu juga aksi #AllEyesOnPapua yang tersebut tersebar luas beberapa pada waktu tak lama kemudian berubah jadi bukti perhatikan banyak warga pada perjuangan warga Awyu kemudian Moi,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea.
Perempuan adat Moi Sigin, Diana Klafiyu, menyampaikan rasa syukur melawan dukungan yang digunakan mengalir untuk perjuangan komunitas adat Papua. “Saya merasa senang dengan dukungan dari semua pendatang yang tersebut telah mengesahkan petisi memperkuat kami suku Moi dan juga suku Awyu. Harapan saya, semoga hakim mengambil kebijakan membantu kami komunitas adat suku Moi lalu suku Awyu,” ujarnya.
Pemilik siniar (podcast) Sabda Bumi, Kiki Nasution, mengungkapkan alasannya mengambil bagian melakukan penandatanganan petisi untuk mengupayakan perjuangan suku Awyu dan juga subsuku Moi Sigin. Menurut Kiki, generasi muda mesti memperhatikan keterkaitan isu kehancuran lingkungan dengan isu-isu lainnya, seperti ketidakadilan terhadap penduduk adat.
“Dulu saya mengamati pembaharuan iklim itu semacam hitam-putih: dengan tidak ada memakai plastik itu sudah ada menyelamatkan Bumi. Namun setelahnya belajar dari komunitas adat, saya baru sadar bahwa pembaharuan iklim itu isu yang dimaksud interseksional, berhubungan dengan kesenjangan dan juga beraneka ketidakadilan lainnya. Wilayah adat yang tersebut akan diambil dari suku Awyu juga Moi cukup luas, dengan cadangan karbon yang mana juga besar. Jika kita tiada menghentikannya, dampaknya akan ke mana-mana,” kata Kiki, yang digunakan dikenal ke media sosial dengan nama akun @kikitube ini.
Bagi penduduk Awyu serta Moi Sigin, hutan adat adalah warisan leluhur yang tersebut menghidupi mereka turun-temurun. Mereka bergantung untuk hutan yang tersebut berubah menjadi tempat berburu juga ‘supermarket’ untuk beraneka sumber makanan hingga obat-obatan. Hutan juga merupakan identitas sosial dan juga budaya merek sebagai penduduk adat.
“Menyelamatkan hutan Papua bukanlah hanya saja akan menguatkan benteng kita menghadapi krisis iklim kemudian kepunahan biodiversitas, tapi juga merawat kekayaan alam, sosial, dan juga budaya yang mana kita miliki pada peradaban ini. Hari ini kita menyaksikan solidaritas mengalir begitu deras untuk Papua, selanjutnya giliran Mahkamah Agung menggunakan keyakinan juga hati nuraninya berpihak pada penduduk adat lalu hutan Papua,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji.
Dalam aksi hari ini, perwakilan masyarakat adat Awyu kemudian Moi mengutarakan secara dengan segera petisi dukungan masyarakat untuk lima hakim dari Biro Hubungan Warga MA. Menurut Tigor Hutapea, para hakim yang disebutkan menyampaikan akan meneruskan petisi ini untuk hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara.
“Mereka menyatakan MA sudah ada berikrar melakukan proteksi lingkungan hidup, satu di antaranya juga melindungi penduduk adat. Hakim juga akan mencoba menerapkan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Hal ini sedikit kabar baik. Semoga perkara yang mana sedang ditelaah membuahkan hasil baik untuk rakyat adat juga masa depan hutan Papua.”
Artikel ini disadur dari Gerakan #AllEyesOnPapua Berlanjut, Suku Awyu dan Moi Serahkan Petisi Dukungan Publik ke MA



