Ngurangin Kecelakaan! Kemenhub Bakal Wajibkan Rem ABS di tempat Motor, Setuju Nggak?

JAKARTA – Pemanfaatan teknologi ABS (Anti-lock Braking System) pada pengereman sepeda gowes motor banyak diperbincangkan setelahnya pemerintah Malaya mewajibkan hal tersebut.
Aturan yang disebutkan mulai diterapkan pada negeri jiran mulai 1 Januari 2025, pasca terjadi sejumlah kecelakaan pada kendaraan beroda dua motor.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengusulkan pemakaian ABS diadopsi pada peraturan otoritas Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan saran itu.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat Yusuf Nugroho menyatakan Kemenhub akan meyakinkan perkembangan teknologi pada kendaraan. Ini adalah akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan nomor kecelakaan.
“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf seperti dikutipkan di keterangan resmi.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2022 kecelakaan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kejadian. Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Sebanyak 44 persen bilangan bulat kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan teknologi ABS agar tidak ada terjadi kembali kecelakaan yang dimaksud diakibatkan kegagalan pengereman.
Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA) mengungkapkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan juga jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
“Oleh karenanya, RSA menggerakkan adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang digunakan menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang tersebut bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan nomor kecelakaan,”ujarAhmad.





