Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, otoritas Siapkan Proyek Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini sedang disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait acara pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian kemudian Menguatkan Bidang Keuangan.
Ogi menjelaskan, acara baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan pendapatan yang dimaksud diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio pada Indonesia pada waktu ini masih di tempat bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif acara pensiun wajib, lalu sukarela yang tersebut diatur nanti di Peraturan eksekutif (PP) pada rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 pada Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang mana pada waktu ini berada dalam disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang digunakan akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti acara pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur pada PP lalu POJK yang digunakan sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kegiatan yang dimaksud sifatnya memang benar tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja pada luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut sebelumnya telah disertai pekerja.
“Siapa yang digunakan akan menyelenggarakan inisiatif pensiun tambahan yang mana bersifat wajib, telah pasti itu bukanlah di tempat BPJS TK, jadi mampu di tempat DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah lama menghasilkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari pendapatan yang diterima pada waktu bekerja. Sedangkan ketika ini di area Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan kegiatan pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun dalam Indonesia.






