Elon Musk lalu JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Berhasil Gugatan

PARIS – Elon Musk serta JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jikalau Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang mana diajukannya dalam Paris setelahnya Olimpiade.
Menurut Daily Mail, apabila petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) serta 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang mana dinyatakan bersalah tidak lantaran ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, Hari Jumat (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif pada Paris, telah dilakukan menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk juga JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X di dalam Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang digunakan bersembunyi di tempat balik nama palsu atau akun anonym, untuk menegaskan bahwa setiap orang dapat diselidiki berhadapan dengan serangan siber apa pun terhadap Khelif kemudian jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) membantu penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang tersebut memproduksi tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, dan juga Donald Trump menyampaikan dirinya seseorang pria.
“Secara ilmiah, ini tidak orang pria yang dimaksud berkelahi dengan individu wanita. Telah terbukti bahwa beliau terlahir sebagai perempuan, juga tidaklah mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang dimaksud diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif setelahnya mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan menyatakan bahwa Khelif “menikmati penderitaan individu wanita yang tersebut baru belaka dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang dimaksud tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud dapat mempunyai implikasi internasional bagi dia yang digunakan berada dalam luar Prancis.
“Gugatan yang dimaksud dapat berusaha mencapai tokoh-tokoh di tempat luar negeri dan juga menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tidaklah hanya sekali orang-orang ini, tetapi siapa pun yang mana dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, dia akan diadili,” lanjut Boudi.






