E-meterai: Nominal, bentuk, dan juga harganya

DKI Jakarta – pemerintahan telah dilakukan menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu di urusan administrasi seperti surat menyurat juga dokumen penting pada bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang mana memiliki ciri khusus yang tersebut mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan serta peraturan pemerintahan Republik Indonesia, dikutipkan dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak berhadapan dengan dokumen elektronik, penggunaannya direalisasikan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemakaian e-Meterai sudah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 juga Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 mempunyai dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik sebagai nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, juga bilangan bulat 10000 lalu tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang mana menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang dimaksud melekat di e-Meterai tersebut.
Adapun untuk tarif e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, nilai tukar yang diatur ini merupakan nilai tukar dari distributor lalu pemungut bea meterai. Sedangkan nilai dari pengecer bukan diatur.
Pengecer dapat mengedarkan meterai elektronik dengan nilai tukar jual yang dimaksud berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya





