Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka kegiatan konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang dan juga menyokong penyelenggaraan energi terbarukan yang digunakan lebih besar ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan juga Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Mata Uang Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga dapat gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti disitir dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh penduduk yang mana memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah total kendaraan yang bisa jadi didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat diwujudkan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi portal web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap juga benar
– Pilih area bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang segera ke bengkel konversi terdekat yang mana telah lama disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, lalu BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, tahapan konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan status motor kemudian kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT lalu SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT juga SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT kemudian SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang tersebut sudah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang digunakan sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik





