Dua Periode Lebih HP dan juga Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan tambahan atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan buku catatan partai yang dimaksud sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga pada saat ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang disebutkan oleh sebab itu ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap area strategis agar calon-calon yang maju dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita telah mencoba suatu proses ke majelis pengawas lantaran itu dokumen menyangkut hal-hal yang mana sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan mengawasi bagaimana, pemilihan kepala daerah itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto pada Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tentang upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara secara langsung maupun tidaklah langsung. Apa yang menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan lalu handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan di tempat KPK pada Awal Minggu (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa serta menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan konferensi antara Megawati Soekarnoputri serta Hasto, mengambil bagian dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan di dalam KPK, tanpa peringatan seseorang yang memakai masker lalu topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi mengawaitu pada lantai bawah KPK dengan para wartawan serta staf lainnya.
Orang yang dimaksud yang tersebut belakangan diketahui Rossa, memohon Kusnadi naik ke lantai dua dalam Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di tempat lantai dua bukan bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan serta barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi tidak merupakan objek pemanggilan KPK pada pada waktu itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang mana melakukan penyitaan juga penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 kemudian 39 KUHP.



